Hukum selama ini sering diposisikan sebagai instrumen objektif untuk menemukan kebenaran. Melalui prosedur formal, alat bukti, saksi, hingga putusan hakim, sistem hukum dibangun dengan asumsi bahwa kebenaran dapat ditemukan secara rasional dan netral. Dalam paradigma hukum modern, pengadilan dipandang sebagai ruang steril yang mampu memisahkan fakta dari opini.
Namun pertanyaan mendasarnya adalah: apakah dengan hukum kita akan benar-benar menemukan kebenaran, atau hanya membentuk versi kebenaran yang dapat diterima oleh sistem hukum itu sendiri? Pertanyaan ini menjadi penting karena dalam praktiknya, hukum tidak pernah bekerja di ruang kosong, melainkan berada dalam pengaruh politik, budaya, kekuasaan, dan keterbatasan manusia.
Hukum tidak pernah bekerja di ruang kosong, melainkan berada dalam pengaruh politik, budaya, kekuasaan, dan keterbatasan manusia.
Kebenaran Hukum tidak Selalu Identik Kebenaran Absolut
Dalam teori hukum pembuktian sendiri, kebenaran hukum sebenarnya tidak selalu identik dengan kebenaran absolut. Banyak sistem peradilan hanya berusaha mencapai apa yang disebut sebagai “kebenaran formal” atau “kebenaran materiil” berdasarkan alat bukti yang tersedia. Artinya, sesuatu dapat dinyatakan benar secara hukum meskipun realitas sesungguhnya mungkin berbeda.
Kebenaran hukum akhirnya sangat bergantung pada kemampuan menghadirkan bukti, kualitas pembelaan, hingga bagaimana hakim menafsirkan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Dengan kata lain, hukum sering kali tidak menemukan kebenaran sejati, melainkan merekonstruksi peristiwa berdasarkan fragmen-fragmen informasi yang tersedia.
Foucault: Kebenaran dan Kuasa
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika kekuasaan ikut mempengaruhi produksi kebenaran hukum. Pemikiran Michel Foucault menunjukkan bahwa kebenaran tidak pernah sepenuhnya netral, melainkan lahir dari relasi kuasa yang bekerja dalam masyarakat. Apa yang dianggap benar sering kali merupakan hasil dari dominasi wacana tertentu.
Dalam konteks hukum, negara memiliki otoritas untuk menentukan mana fakta yang sah, mana narasi yang diterima, dan siapa yang dianggap bersalah. Akibatnya, hukum dapat berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan ketika proses penegakannya lebih melayani stabilitas otoritas daripada pencarian keadilan substantif.
Krisis Epistemologis Hukum
Di era digital, problem objektivitas hukum menjadi jauh lebih rumit. Ruang siber memungkinkan manipulasi identitas, rekayasa informasi, hingga fabrikasi bukti digital secara masif. Foto dapat diedit, suara dapat dipalsukan melalui kecerdasan buatan, dan opini publik dapat diarahkan melalui algoritma media sosial.
Dalam situasi seperti ini, hukum menghadapi krisis epistemologis: bagaimana membedakan fakta autentik dan fakta hasil rekayasa? Ketika bukti digital dapat dimanipulasi dengan mudah, maka fondasi objektivitas hukum ikut terguncang. Hukum dipaksa bekerja di tengah realitas yang semakin kabur antara yang nyata dan yang artifisial.
Opini Publik
Lebih jauh lagi, dalam masyarakat digital, opini publik sering kali bergerak lebih cepat dibanding proses hukum itu sendiri. Seseorang dapat “dihukum” terlebih dahulu oleh media sosial sebelum pengadilan memutus perkara. Viralitas sering menggantikan verifikasi, sementara emosi kolektif mengambil alih prinsip praduga tak bersalah.
Seseorang dapat “dihukum” terlebih dahulu oleh media sosial sebelum pengadilan memutus perkara.
Dalam kondisi demikian, hukum bukan hanya berhadapan dengan fakta, tetapi juga dengan tekanan opini massa yang dapat membentuk persepsi tentang kebenaran. Akibatnya, objektivitas hukum semakin sulit dipertahankan karena proses hukum berada di bawah bayang-bayang tekanan sosial dan algoritma digital.
Hukum dan Konstruksi Kebenaran
Hal ini menunjukkan bahwa kebenaran hukum pada akhirnya bukan sesuatu yang sepenuhnya objektif, melainkan hasil negosiasi antara bukti, interpretasi, prosedur, dan kekuasaan. Bahkan dalam sistem hukum yang paling modern sekalipun, manusia tetap menjadi aktor utama yang membawa bias, kepentingan, dan keterbatasan pengetahuan. Hakim menafsirkan, penyidik memilih fakta, jaksa membangun narasi, dan media membentuk opini. Semua proses tersebut memperlihatkan bahwa hukum lebih dekat pada konstruksi kebenaran daripada penemuan kebenaran mutlak.
Manipulasi Data dan Perang Informasi
Karena itu, mempertanyakan objektivitas hukum bukan berarti menolak hukum, melainkan membuka kesadaran kritis bahwa hukum harus terus diawasi dan dikoreksi. Dalam era siber yang dipenuhi manipulasi data dan perang informasi, hukum tidak cukup hanya bergantung pada prosedur formal. Ia membutuhkan transparansi, literasi digital, etika teknologi, dan keberanian untuk mengkritik relasi kuasa yang tersembunyi di balik produksi kebenaran hukum. Jika tidak, maka hukum berisiko berubah bukan menjadi alat pencari kebenaran, melainkan sekadar mesin legitimasi bagi siapa yang paling kuat mengendalikan narasi.